Kebijakan Privasi dan Penggunaan Data Pribadi
PT Proteksi Digital Pialang Asuransi (“PRODIGI“) adalah Perusahaan pialang asuransi yang telah berizin di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai pialang asuransi dengan Surat Tanda Bukti Berizin dari OJK Nomor KEP-341/KM.10/2011 tanggal 18 April 2011 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 (“POJK 70” tentang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi
Ketentuan Khusus
“Data Pribadi” adalah segala data, keterangan, informasi dan dokumen Pengguna dan/atau pihak terkait Pengguna (keluarga, rekan, karyawan, perusahaan atau penyedia jasa bagi Pengguna dan/atau pihak lain yang terkait) yang disimpan, dirawat dan dijaga termasuk data, informasi dan dokumen terkait atau turunannya yang:
dipersyaratkan atau diperoleh PRODIGI dari Pengguna atau diserahkan, disingkapkan, diunduh atau diajukan Pengguna melalui platform PRODIGI atau sumber daya PRODIGI;
diperoleh atau diakses secara sah oleh PRODIGI berdasarkan kebijakan dan prosedur internal PRODIGI terkait Layanan PRODIGI selama Pengguna masih terikat pada Pengumpulan dan Penggunaan Data Pribadi (PPDP) ini; dan/atau;
merupakan data atau informasi yang wajib diserahkan dan/atau telah diberikan oleh Pengguna sebagai suatu kewajiban menurut ketentuan perjanjian atau secara sukarela dari waktu ke waktu dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang ada.
Tujuan
PRODIGI berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi Pengguna dalam rangka atau terkait dengan upaya atau tujuan:
Penilaian, analisis, verifikasi, menjalankan ketentuan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer), validasi atau pemeriksaan terhadap:
permohonan atau aplikasi perolehan asuransi;
proses atau permohonan pendaftaran sebagai penerima asuransi;
profil pengguna;
Pemenuhan hak dan kewajiban PRODIGI berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, perjanjian;
Pelaksanaan dan pengawasan atas pelaksanaan Perjanjian;
Pelaksanaan kegiatan usaha dan operasional PRODIGI dari waktu ke waktu;
Survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau layanan oleh PRODIGI atau pihak-pihak lainnya yang berkepentingan; dan/atau
Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) PRODIGI dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum pada Pedoman Kebijakan dan Tujuan Pengendalian Keamanan sehingga tetap dapat merekomendasikan suatu rangkaian pengendalian keamanan yang spesifik dan aman.
Penegakan hukum dan kepatuhan PRODIGI terhadap terhadap ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Tujuan-tujuan di atas adalah suatu ketetapan yang menjadi landasan hukum bagi PRODIGI untuk menyimpan, mengolah dan menggunakan Data Pribadi Pengguna sekalipun Pengguna tidak lagi terikat pada PPDP ini, dan untuk menggunakannya, menyerahkannya atau menyingkapkannya dengan tujuan dan itikad baik kepada:
Lembaga keuangan bank dan non-bank, biro penilai kredit, agen penagihan dan/atau penyedia jasa pihak ketiga lain yang berkepentingan selama hal tersebut terikat pada suatu tanggung jawab kerahasiaan atas Data Pribadi Pengguna;
Perwakilan, Pihak manapun yang terkait atau merupakan bagian dari PRODIGI dan berada dalam tanggung jawab kerahasiaan atas Data Pribadi Pengguna untuk tujuan tertentu; dan/atau
Otoritas Jasa Keuangan, pengadilan, kejaksaan, kepolisian, institusi pemerintah lainnya baik atas inisiatif PRODIGI atau sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan, arahan, instruksi atau kebijakan institusi pemerintah atau pejabat pemerintah.
Cara Perolehan, Pengumpulan dan Penyimpanan Data Pribadi
PRODIGI berhak untuk memperoleh, mengumpulkan dan menyimpan Data Pribadi dari dan/atau melalui Platform PRODIGI, telepon, pesan singkat, diperoleh dari alat, sistem atau sumber daya PRODIGI, afiliasi atau pihak terkait maupun perwakilan PRODIGI, maupun yang diakses PRODIGI dan/atau diajukan oleh Pengguna melalui dan/atau diperoleh dari sistem, perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software) atau peralatan (devices) yang PRODIGI atau Pengguna gunakan atau terlibat dalam pemanfaatan dan penggunaan Layanan PRODIGI dan/atau Platform PRODIGI.
Penyimpanan Data Pribadi oleh PRODIGI adalah selama paling singkat 5 (lima) tahun sesuai ketentuan 15 ayat (3) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik. PRODIGI akan melakukan penyimpanan ini sesuai dengan Penerapan Standar Oprasional Prosedur (SOP) PRODIGI dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum pada Pedoman Kebijakan dan Tujuan Pengendalian Keamanan, baik melalui sistem PRODIGI atau sistem, server atau database pihak lain atau penyedia jasa pihak ketiga lain di dalam wilayah Republik Indonesia (“Penunjukan Pihak Ketiga Untuk Penyimpanan Data Pribadi“).
Batasan dan Ganti Rugi
Tunduk dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PRODIGI berkomitmen penuh untuk tidak memperjual belikan Data Pribadi Pengguna kepada pihak manapun, termasuk mengupayakan sewajarnya bahwa setiap karyawannya tidak terlibat dalam kegiatan jual beli Data Pribadi Pengguna kepada pihak manapun.
PRODIGI tidak bertanggung jawab atas kerugian dalam wujud apapun atau resiko kerugian yang Pengguna alami atau Pengguna maupun pihak manapun akibat atau terkait dengan Data Pribadi tersebut meliputi kegagalan atas perlindungan kerahasiaan Data Pribadi, penyerahan, akses, perolehan, pengolahan, penyimpanan atau penggunaannya maupun pengalihannya, termasuk namun tidak terbatas pada sengketa, investigasi, audit, penegakan hukum dan proses penyelidikan apapun, yang tidak terbukti disebabkan, dilalaikan atau melibatkan PRODIGI maupun karyawan, perwakilan, kuasa, afiliasi atau pihak terkait PRODIGI lainnya (“Kerugian dan Masalah Hukum“).
Demi kejelasan, kepastian hukum dan transparansi:
PRODIGI dengan ini di bebaskan dari segala bentuk ganti rugi, kewajiban merespon dan tidak dapat dilibatkan, berikut karyawan, anak perusahaan, afiliasi atau perwakilannya, atas setiap klaim, tuntutan, permintaan atau pernyataan apapun yang timbul dari dan/atau terkait Kerugian dan Masalah Hukum yang diajukan tanpa menyertakan perhitungan pasti yang telah dikuantifisir, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian riil dan langsung (factual and direct damage) yang Pengguna alami, berikut bukti yang dapat diterima di oleh pengadilan atau institusi yudisial terkait mengenai kesalahan atau kelalaian PRODIGI berdasarkan Pasal 1865 dan 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement dan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagiamana diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
PRODIGI dengan ini dibebaskan dari segala bentuk tanggung jawab atas akurasi dan ketepatan (kecuali Data Pribadi yang telah terverifikasi oleh PRODIGI sesuai dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP) dan Pedoman Kebijakannya), keabsahan, legalitas dan kelengkapan Data Pribadi Pengguna dan tidak diwajibkan untuk memberitahu Pengguna atau pihak manapun perihal tersebut kecuali diwajibkan secara hukum; dan/atau;
PRODIGI tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hukum Pengguna atau hak pihak ketiga manapun akibat atau terkait perolehan atau pemberian Data Pribadi. Dalam hal terdapat Penunjukan Pihak Ketiga Untuk Penyimpanan Data Pribadi, maka dengan ini Pengguna membebaskan PRODIGI maupun karyawan, kuasa, perwakilan, afiliasi atau pihak terkait PRODIGI dalam hal terjadi pelanggaran kerahasiaan atau kegagalan perlindungan rahasia Data Pribadi atau Kerugian dan Masalah Hukum yang melibatkan, disebabkan atau dilakukan pihak ketiga penyimpan Data Pribadi yang bersangkutan dari segala bentuk tuntutan baik secara materil maupun immaterial Pengguna. Namun demikian, PRODIGI tetap akan berupaya sewajarnya untuk memberitahu Anda perihal pelanggaran kerahasiaan tersebut ketika PRODIGI mengetahuinya dari pihak ketiga tersebut.
Hak Pengguna Untuk Merubah, Menambah atau Memperbaharui Data Pribadi
Untuk memastikan akurasi dan keterbaruan Data Pribadi Pengguna, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan secara tertulis via e-mail kepada PRODIGI untuk tujuan perubahan, penambahan atau pembaruan Data Pribadi yang sebelumnya telah diperoleh atau diajukan pada PRODIGI dan setiap permohonan tersebut wajib dikirimkan pada e-mail PRODIGI di legal@prodiginow.com untuk dapat ditindaklanjuti oleh PRODIGI.
Hak Pengguna Untuk Menentukan Klasifikasi Rahasia dan Tidak Rahasia dari Data Pribadi
Pengguna dapat mengajukan pemberitahuan secara tertulis via e-mail kepada PRODIGI untuk tujuan menentukan informasi, data atau dokumen mana saja yang bersifat rahasia dari atau terkait Data Pribadi tersebut, untuk dapat ditindaklanjuti oleh PRODIGI dengan mengupayakan perlindungan atas kerahasiaan bagian Data Pribadi yang diklasifikasikan sebagai rahasia tersebut. Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud di atas wajib dikirimkan pada e-mail PRODIGI di legal@prodiginow.com untuk dapat ditindaklanjuti oleh PRODIGI.