Privacy Policy Hero

Layanan Kami

FAQ - Gojek Mitra Plus

FAQ - Gojek Mitra Plus

Tanya & Jawab

T: Apa itu Asuransi Kesehatan, Kecelakaan Diri, dan Perlindungan Aset?

J: Asuransi Kesehatan
Jenis pertanggungan ini jika Mitra Gojek atau keluarganya dirawat di rumah sakit atau rawat jalan di rumah sakit karena sakit.

Kecelakaan Pribadi
Jenis pertanggungan ini berupa santunan apabila Mitra Gojek atau keluarganya meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total/sebagian akibat kecelakaan.

Perlindungan aset
Jenis pertanggungan ini berupa santunan kerugian kendaraan dan kerusakan handphone akibat kecelakaan.

T: Apakah saya bisa mendaftarkan anggota keluarga saya?

J: Bisa, Anda dapat mendaftarkan anggota keluarga Anda maksimal sebanyak 2 anggota keluarga yang menjadi satu KK.

T: Apakah saya perlu mendaftar untuk mendapatkan perlindungan Asuransi ini? Berapa biaya preminya?

J:
Anda perlu mendaftar melalui halaman Swadaya Finansial untuk mendapatkan perlindungan asuransi ini. Biaya premi sebesar Rp2.000 per hari untuk Mitra dan tambahan Rp1.900 untuk setiap anggota keluarga Mitra.

T: Bagaimana cara saya membayar premi?

J:
Premi akan dipotong otomatis dari Saldo Dompet Anda setiap hari. Pastikan Saldo Dompet Anda cukup untuk dilakukan pemotongan.

T: Bagaimana jika pemotongan dari Saldo Dompet saya gagal dilakukan?

J:
Pemotongan akan diakumulasikan di hari berikutnya. Jumlah maksimal akumulasi adalah 7 Hari. Jika kegagalan pemotongan mencapai batas maksimal, status kepesertaan Anda menjadi tidak aktif dan Anda tidak bisa melakukan klaim.

T: Apa itu pembayaran dengan kartu?

J:
Asuransi kesehatan di mana nasabah tidak perlu membayar terlebih dahulu. Pihak perusahaan asuransi lah yang akan membayarkan terlebih dahulu biaya rumah sakitnya. Dimana biasanya akan diberikan kartu untuk memanfaatkan cashless klaim di list klinik atau rumah sakit yang ditentukan.

T: Bagaimana cara mengaktifkan kembali manfaat asuransi ini apabila terjadi tunggakan?

J:
Mitra Gojek diwajibkan melakukan pembayaran premi yang masih tertunggak, apabila sudah melakukan pembayaran tunggakan premi tersebut maka manfaat akan aktif kembali. dengan ketentuan tunggakan tersebut tidak melewati lebih dari 30 hari.

T: Apakah saya dapat membatalkan program asuransi ini dan mendapatkan pengembalian uang?

J:
Mitra datang ke kantor cabang terdekat dan mengisi formulir pengajuan pemberhentian asuransi atau dengan menghubungi call centre Prodigi di 150118
Manfaat asuransi ini non-refundable jadi premi yang sudah dibayarkan tidak bisa di kembalikan.

T: Di masa saja saya dapat melakukan pengobatan?

J:
Untuk penggunaan kartu asuransi (kebutuhan rawat inap), Anda hanya dapat melakukannya di rumah sakit atau fasilitas kesehatan rekanan Sinarmas. Untuk reimbursement dapat dilakukan diseluruh rumah sakit atau fasilitas kesehatan.

T: Aset apa saja yang diasuransikan dalam produk asuransi ini?

J:
Barang yang dimiliki Mitra saat menjalankan layanan melalui Aplikasi Gojek (Kendaraan dan Handphone).

T: Apa itu kerusakan total?

J:
Total Loss yang secara harfiah berarti “hanya (jika) kehilangan total”, yang dimaksud dengan kehilangan total disini ialah jika biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya sama atau lebih dari 75% dari harga property (kendaraan) sesaat sebelum kerugian yang artinya property (kendaraan) tertanggung dianggap Total Loss, apabila hancur atau rusak sehingga tidak lagi mencerminkan bentuk sebelumnya atau objek tertanggung kehilangan fungsi utama, serta menjamin kerugian apabila property (kendaraan) hilang karena dicuri.

T: Apakah manfaat asuransi ini dapat dipindah tangan?

J:
Perlindungan ini tidak dapat dipindah tangan.


Jika Anda membutuhkan informasi atau bantuan lebih lanjut, silahkan hubungi kami melalui:

Live chat melalui website kami: https://www.prodiginow.com​​
WA (pesan saja): 62812-1264-0206
Telepon Customer Care Hotline: 150118
Emailsupport@prodiginow.com

Jam Kerja
Senin - Jumat (08.00 - 22.00 WIB)
Sabtu (08-00 - 16.00)