Privacy Policy Hero

Layanan Kami

FAQ - Gojek Personal Accident (PA)

FAQ - Gojek Personal Accident (PA)

Tanya & Jawab

T: Manfaat dan nilai pertanggungan apa saja yang saya dapatkan dari asuransi?

J: Kecelakaan Diri

Jenis pertanggungan berupa santunan apabila Mitra Goto meninggal dunia atau mengalami cacat tetap total/parsial yang diakibatkan karena kecelakaan.

Kerusakan Barang Pribadi
Jenis pertanggungan berupa santunan untuk kerugian akibat kecelakaan terbatas pada handphone, jaket, helm, sepatu dan celana.

T: Pihak yang ditanggung oleh polis asuransi?

J:
Pengemudi yang terdaftar dan aktif pada GoRide, GoSend, GoShop, GoMart dan GoFood.

T: Bagaimana cara saya mengajukan klaim?

J :
Klaim dengan metode reimbursement dapat dilakukan melalui klaim portal:

  • Membuka tautan Portal Klaim : polis.prodiginow.com

  • Jelaskan kronologi dan nilai klaim yang diajukan serta lampirkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan klaim

  • Asuransi akan melakukan evaluasi setelah Mitra melengkapi semua dokumen

  • Pembayaran klaim akan dilakukan dalam maksimal 14 hari kerja diproses sejak dokumen klaim sudah lengkap

T: Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim?

J : Dokumen Umum :

  • Tanggal kejadian

  • Lokasi kejadian

  • Detail kronologis kecelakaan/kejadian

  • KTP

  • SIM (aktif)

  • Screenshot Order Aktif/ Bukti Mitra terdaftar di GoTo

  • Jumlah kerugian yang diajukan (IDR)

  • Data rekening bank : Nama pemilik rekening, No rekening, Nama Bank, Cabang Bank

Dokumen Asuransi Kecelakaan Diri tidak meninggal / Biaya Medis Bukan Alternative

  • Kwitansi asli biaya pengobatan ke dokter

  • Surat keterangan pemeriksaan (visum) (kalau ada cacat fisik)

Dokumen Asuransi Kecelakaan Diri meninggal

  • Visum et repertum (hasil visum dokter atas kematiannya)

  • Surat Keterangan Meninggal dari aparat setempat

Dokumen Biaya Medis Alternative

  • Kwitansi asli biaya pengobatan

  • Foto pada saat treatment

  • Foto Valid License/Certificate of the practitioner from Depkes RI

Dokumen Barang Pribadi

  • Foto Bukti Kerusakaan

  • Invoice Penggantian/ Perbaikan Barang

T : Adakah batas waktu pengajuan klaim?

J :
Batas pengajuan/pelaporan klaim maks 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kecelakaan/kejadian.

T : Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses klaim?

J :
Proses pengajuan dan pembayaran klaim akan dilakukan dalam max 14 hari kerja, diproses sejak dokumen klaim sudah lengkap.

T: Apakah ada pengecualian Klaim Asuransi?

J:
Jenis klaim dibawah ini tidak ditanggung:

  • Tidak menjamin meninggal dunia karena sakit ataupun alami

  • Tidak menjamin meninggal dunia akibat serangan jantung

  • Tidak menjamin kecelakaan penculikan dan tebusan

  • Tidak menjamin penyakit menular

  • Tidak menjamin akibat pacuan/balapan

  • Merujuk pada polis Asuransi Kecelakaan Diri


Jika Anda membutuhkan informasi atau bantuan lebih lanjut, silahkan hubungi kami melalui:

Live chat melalui website kami: https://www.prodiginow.com​​
WA (pesan saja): 62812-1264-0206
Telepon Customer Care Hotline: 150118
Emailsupport@prodiginow.com

Jam Kerja
Senin - Jumat (08.00 - 22.00 WIB)
Sabtu (08-00 - 16.00)