Asuransi pengangkutan adalah produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara.
Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang. Baik itu pengangkutan dengan menggunakan armada sendiri maupun yang menggunakan jasa perusahaan pengangkutan.
PILIHAN LUAS JAMINAN
Institute Cargo Clause A (ICC A),
Menjamin seluruh kerugian terkecuali risiko-risiko yang tercatat sebagai “Pengecualian”, termasuk Biaya Penyelamatan (General Average), Salvage, dan Beban tanggung jawab Both to Blame Collision (dalam kasus tabrakan kapal).
Institute Cargo Clause B (ICC B),
Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam, terdampar, terbalik, tabrakan, pembongkaran, gempa, letusan gunung, petir, tindakan penyelamatan, masuknya air laut, total loss per packing, biaya penyelamatan dan salvage , beban Both to Blame Collision.
Institute Cargo Clause C (ICC C),
Menjamin risiko-risiko kebakaran, ledakan, kandas, tenggelam, terdampar, terbalik, tabrakan benturan dengan benda lain, pembongkaran, biaya penyelamatan dan salvage, beban Both to Blame Collision. Pilihan Jaminan tambahan (optional) diantaranya.
Institute Strike Clause
Dengan jaminan terhadap risiko pemogokan, penghalangan kerja / pekerja, gangguan kerja, kerusuhan, huru-hara sipil, aksi teroris, aksi dengan motif politik, biaya penyelamatan (General Average) dan biaya salvage.
Institute War Clause
Dengan jaminan terhadap risiko perang, perang saudara, pemberontakan, tindakan kekerasan dari dan atau melawan penguasa, penangkapan, pengambilalihan, penahanan berkaitan dengan risiko yang disebut diatas, ranjau, torpedo, bom atau senjata perang yang ditinggalkan, biaya penyelamatan dan salvage atas kerugian akibat risiko yang disebut diatas.