Hadir untuk menjamin kerugian / kerusakan kendaraan bermotor karena tabrakan, pencurian, kebakaran, dan lain-lain. Bahkan menjamin risiko kendaraan bermotor pada saat berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Perluasan jaminan yang dapat kamu tambahkan pada Asuransi ini adalah tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, kerusuhan / huru-hara, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, banjir serta bencana alam.
Objek yang bisa dijamin pada Asuransi Kendaraan Bermotor adalah kendaraan bermotor dengan kegunaaan sebagai berikut :
Pribadi / Dinas
Penggunaan kendaraan untuk kepentingan pribadi / dinas dan atau operasional. Atas penggunaan pribadi / dinas, kamu tidak menerima imbalan berupa uang / balas jasa.Komersial
Penggunaan kendaraan bersangkutan untuk disewakan. Atas penggunaan kendaraan komersial, kamu menerima imbalan berupa uang / balas jasa dari hasil penyewaan.