Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh FLEXAS yaitu :
Kebakaran (Fire)
Petir (Lighting)
Ledakan (Explosions)
Kejatuhan pesawat terbang (Aircraft)
Asap (Smoke)
Yang dapat membeli Asuransi kebakaran adalah :
Individu atau Perusahaan pemilik bangunan rumah tinggal, kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang dan bangunan lainnya
Bank pemberi kredit pemilikan rumah atau properti.