Memberikan ganti rugi akibat ketidaknyamanan yang kamu dapatkan dari tagihan yang sudah dibayarkan. Ketidaknyamanan ini berupa gangguan jaringan internet & TV Kabel PDAM, PLN, Telepon, PGN. Dan juga menjamin risiko kecelakaan dan / cacat permanen serta santunan pengobatan akibat kecelakaan yang kamu alami.
Memberikan ganti rugi atas kerugian fisik yang disebabkan oleh :
Kematian dan cacat tetap karena kecelakaan
Biaya pengobatan medis akibat kecelakaan
Santunan Akibat Kebakaran dan atau pencurian untuk rumah yang terdaftar di alamat tagihan
Santunan Ketidaknyamanan Layanan jika produk tagihan yang dibayarkan non aktif beroperasi sementara (layanan tidak beroperasi) selama minimal 2 jam berturut-turut.