Product Single Hero

Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri

Selalu aman setiap saat

Tidak ada yang bisa memprediksi kapan kecelakaan akan terjadi. Lindungi dirimu dari risiko tak terduga dengan mengurangi beban finansial akibat pengeluaran mendadak.

3 Manfaat Utama Asuransi Kecelakaan Diri

  • Jaminan Perawatan di Rumah Sakit
    Penggantian biaya pengobatan di rumah sakit.

  • Jaminan Meninggal Dunia
    Santunan untuk ahli waris untuk membantu keluargamu dalam masa duka.

  • Jaminan Cacat Tetap
    Santunan jika mengalami cacat tetap.

Beli Sekarang
Mulai dari Rp 9ribu-an/hari

Beli Sekarang
Mulai dari Rp 9ribu-an/hari

Premi Asuransi Kecelakaan Diri

Periode Perjalanan

Sepeda Motor (maks. 2 Orang)

Mobil, Bis, Kereta, Pesawat atau Kapal Fery (maks. 4 orang)

7 Hari

Rp10.000 Rp9.450

Rp35.000 Rp31.500

14 Hari

Rp15.000 Rp13.500

Rp50.000 Rp45.000

30 Hari

Rp27.000 Rp24.300

Rp90.000 Rp81.000


*Dapat lebih dari 1 (satu) polis jika anggota keluarga melebihi maksimal orang pada polis yang sama. Perlindungan dalam 1 polis yang sama hanya berlaku untuk anggota keluarga dalam 1 KK.

Benefit

Jaminan

Sepeda Motor (maks. 2 Orang)

Mobil, Bis, Kereta, Pesawat atau Kapal Fery (maks. 4 orang)

Kematian / Cacat Tetap

Hingga Rp 20.000.000

Hingga Rp 40.000.000

Biaya Medis Akibat Kecelakaan

Hingga Rp 1.000.000 / orang

Hingga Rp 1.000.000 / orang

Repatriasi & Evakuasi

Rp 1.500.000

Rp 4.000.000

Kehilangan/Kerusakan Kendaraan >75%

Rp 1.000.000

Rp 4.000.000

Tanggung Jawab Pihak Ketiga

Tidak berlaku

Hingga Rp 1.000.000

Pembatalan Perjalanan (Cancelation)

Tidak berlaku

Hingga Rp 1.000.000

Keterlambatan Perjalanan (Delay)

Tidak berlaku

Rp 250.000 / 4 Jam
Hingga Rp 2.000.000

Kehilangan / Kerusakan Barang Pribadi

Hingga Rp 1.000.000

Hingga Rp 2.000.000

Kehilangan Dokumen Pribadi (KTP, SIM, STNK)

Rp 250.000

Rp 600.000

Kehilangan Barang di Pesawat

Tidak berlaku

Hingga Rp 500.000

Kebakaran Tempat Tinggal

Rp 3.000.000

Rp 8.000.000

Pencurian disertai Pembobolan Tempat Tinggal

Hingga Rp 1.500.000

Hingga Rp 4.000.000

Syarat & Ketentuan Pendaftaran

  • Usia tertanggung 0 - 80 Tahun

  • Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal di indonesia

  • Periode jaminan sesuai durasi perjalanan yang dipilih

  • Tidak ada masa tunggu

  • Tidak ada biaya risiko sendiri

Mitra Asuransi

FAQ Asuransi Kecelakaan Diri

Apa itu Asuransi Kecelakaan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri adalah solusi cerdas untuk menghadapi risiko sehari-hari seperti cedera atau kecelakaan yang bisa terjadi tanpa terduga. Mulai dari biaya medis hingga santunan disabilitas atau kematian, semuanya ditanggung. Jadi, kamu bisa fokus pada pemulihan tanpa khawatir soal tagihan dan pengeluaran mendadak. Proteksi diri sekarang, karena kita nggak pernah tahu apa yang bisa terjadi besok.

Apa perbedaan Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Perjalanan?

Asuransi Kecelakaan Diri memberikan pertanggungan seperti biaya pengobatan dan juga uang santunan saat terjadi kecelakaan.

Asuransi Kesehatan memberikan penggantian biaya perawatan rawat inap, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya yang terjadi akibat kamu sakit.

Sementara Asuransi Perjalanan lebih fokus dalam perlindungan selama perjalanan kamu seperti keterlambatan/pembatalan perjalanan, kehilangan bagasi.

Apa saja resiko yang ditanggung?

Manfaat Asuransi Kecelakaan Diri yang dijamin diantaranya adalah:

  • Jika tertanggung harus dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan

  • Jika tertanggung menderita cacat tetap (total atau sebagian) akibat kecelakaan

  • Jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan

Apa saja pengecualiannya?

Beberapa hal yang tidak ditanggung oleh Asuransi Kecelakaan Diri adalah:

  • Bukan akibat dari kecelakaan:

    • Kematian yang terjadi bukan akibat dari kecelakaan.

    • Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan medis yang dilakukan bukan untuk maksud pengobatan cedera akibat kecelakaan.

  • Kesengajaan / Tindakan berbahaya:

    • Segala kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau hal-hal yang setara dengannya.

    • Tertanggung melakukan bunuh diri / percobaan bunuh diri, dan sejenisnya.

    • Kecelakaan yang terjadi karena keterlibatan tertanggung atas kegiatan olahraga professional.

    • Tertanggung terlibat dalam penugasan militer atau kepolisian atau penerbangan non-komersial atau kegiatan olahraga berbahaya apapun.

    • Menjadi pilot atau awak pesawat terbang apapun, skydiving atau terjun payung (kecuali skydiving/terjun payung tandem ketika dilakukan dengan sebuah perusahaan komersial), meluncur, hang-gliding, paragliding dan setiap kegiatan kedirgantaraan lainnya.

  • Tindakan kriminal / Melanggar hukum:

    • Tertanggung dihukum mati oleh pengadilan.

    • Tindak pidana yang dilakukan oleh Tertanggung yang menyebabkan kerugian.

    • Tertanggung masuk dalam daftar terorisme dan daftar hitam.

  • Kondisi kesehatan tertentu:

    • Segala kerugian yang timbul dari kondisi yang sudah ada sebelumnya (pre-existing conditions), kondisi bawaan (congenital conditions) dan kondisi keturunan (hereditary conditions).

    • Segala kerugian yang timbul terkait dengan kehamilan atau persalinan atau kesuburan atau mempercantik diri atau tindakan medis lainnya yang pernah dijalani sebelumnya.

    • Kerugian yang timbul akibat kelainan mental atau kejiwaan, kecanduan alkohol atau obat-obatan (narkoba).

    • Segala kerugian yang timbul akibat dari AIDS atau infeksi kuman HIV.

    • Segala kerugian yang timbul akibat dari penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual.

    • Segala kerugian yang timbul akibat dari SARS-CoV-2, 2019 n-COV atau Covid-19.

    • Penyakit yang digolongkan sebagai epidemi atau wabah, bencana alam, yang dinyatakan oleh pemerintah.

  • Tanggung jawab, biaya atau manfaat apapun atas kejadian diluar periode pertanggungan Polis ini.

Apakah ada masa tunggunya?

Tidak ada masa tunggu di Asuransi Kecelakaan Diri ini. Perlindungan akan langsung aktif begitu kamu membeli asuransi ini

Apakah ada biaya resiko sendiri?

Tidak ada biaya risiko sendiri di Asuransi Kecelakaan Diri ini. Kamu tidak perlu mengeluarkan biaya apapun ketika mengajukan klaim.

Bisakah saya memiliki lebih dari satu polis?

Jika kamu memiliki lebih dari satu polis Asuransi Kecelakaan Diri, kamu hanya bisa mengajukan klaim ke salah satu polis saja untuk kejadian yang sama. Namun selama batas santunan masih tersedia, kamu masih dapat mengajukan lebih dari satu klaim ke polis yang sama.

Bagaimana cara mengajukan klaim?

Jika Anda ada pertanyaan atau ingin melakukan klaim, silahkan menghubungi kami melalui cara dibawah ini dan kami akan membantu Anda :

Jam Kerja:

  • Senin - Jumat (08.00 - 22.00 WIB)

  • Sabtu (08-00 - 16.00 WIB)

Apa saja syarat dokumen klaim?

Syarat umum, berlaku untuk semua jaminan:

  • Lampiran identitas tertanggung yang masih berlaku

  • Informasi bank untuk pembayaran klaim

Syarat untuk jaminan Kematian:

  • Lampiran identitas ahli waris yang masih berlaku

Syarat untuk jaminan Pengobatan Medis Akibat Kecelakaan:

  • Rincian tagihan biaya pengobatan atau kuitansi pembayaran tagihan

  • Surat keterangan Kepolisian, sebagai bukti Kecelakaan (khusus Kecelakaan berkendara)

Syarat untuk jaminan Repatriasi & Evakuasi:

  • Kwitansi pembayaran tagihan biaya Evakuasi atau Repatriasi jenazah atau penyewaan ambulans.

  • Syarat untuk Kerusakan atau Kehilangan Barang-Barang Pribadi

  • Surat keterangan Kepolisian, yang berisi rincian dari barang yang hilang beserta nominalnya (klaim barang hilang)

  • Surat keterangan Kepolisian, disertai rincian dari barang yang rusak beserta nominalnya (klaim barang rusak akibat kecelakaan)

  • Bukti kerusakan, upaya kekerasan atau pemaksaan.

Syarat untuk jaminan Pencurian disertai Pembobolan Tempat Tinggal:

  • Surat keterangan Kepolisian bahwa Tempat Tinggal Anda mengalami Pembongkaran

  • Rincian barang-barang yang hilang akibat pembongkaran

  • Foto kerusakan bangunan yang mengalami pembongkaran

Syarat untuk jaminan Kebakaran Tempat Tinggal:

  • Surat keterangan Kepolisian bahwa Tempat Tinggal Anda Kebakaran

  • Foto kerusakan bangunan yang mengalami kebakaran

  • Syarat untuk jaminan Kehilangan Kendaraan

  • Surat Blokir dari Kepolisian

  • STNK

Syarat untuk jaminan Kerusakan Kendaraan >75%:

  • Surat keterangan Kecelakaan dari Kepolisian

  • SIM Pengendara

  • STNK

  • Bukti pendukung adanya kerusakan total kendaraan (misal : Foto Kendaraan yang memuat nomor Polisi atau surat keterangan dari kelurahan).

Syarat untuk jaminan Pembatalan Perjalanan:

  • Bukti pembayaran biaya perjalanan

  • Pernyataan Travel biaya yang non-refundable

  • Syarat untuk jaminan Keterlambatan Perjalanan

  • Surat Pernyataan dari Maskapai Penerbangan perihal durasi

  • Alasan keterlambatan

  • Syarat untuk jaminan Kehilangan Barang di Pesawat

  • Surat pernyataan resmi / pemberitahuan dari pihak penyedia layanan, lengkap dengan tanggal, waktu dan informasi kehilangan/kerusakan bagasi

Syarat untuk jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga:

  • Laporan kronologi

  • Bukti tuntutan dari pihak ketiga

  • Dokumen tambahan lainnya sesuai dengan yang tercantum dalam Polis, serta dokumen pendukung lainnya jika dibutuhkan.

Berapa kali saya bisa mengacukan klaim?

Selain manfaat Kematian, semua manfaat lainnya dapat diklaim lebih dari 1 (satu) kali selama masa pertanggungan dan selama batas santunan masih tersedia.

Apa yang dimaksud dengan cacat tetap atau cacat sementara?

Santunan cacat tetap diberikan jika kecelakaan mengakibatkan cacat permanen, sementara santunan cacat sementara diberikan jika cedera menyebabkan hilangnya kemampuan bekerja untuk waktu yang terbatas.

Jika saya sakit, apakah pengobatan saya ditanggung?

Asuransi Kecelakaan Diri hanya menanggung biaya pengobatan yang muncul akibat dari adanya kecelakaan. Apabila kamu ingin memiliki perlindungan terhadap penyakit, kamu harus membeli Asuransi Kesehatan.

Siapa yang dapat menjadi penerima manfaat jika terjadi kecelakaan fatal?

Penerima manfaat atau ahli waris biasanya adalah keluarga terdekat seperti pasangan, anak, atau orang tua, yang telah ditentukan oleh pemegang polis.