Product Single Hero

Lainnya

Asuransi Hewan Peliharaan

Perlindungan Terbaik Untuk Anabul Anda

Prodigi mengerti bahwa Anabul adalah anggota keluarga kita yang paling setia. Pastikan Anabul kita memiliki perlindungan yang sama seperti perlindungan anak kandung kita sendiri. Dapatkan perlindungan untuk perawatan medis atas kejadian tak terduga, agar kita bisa terus berbagi momen indah tanpa khawatir.

3 Manfaat Utama Asuransi Hewan Peliharaan

  • Jaminan Biaya Pengobatan, Cacat Tetap, & Kematian
    Penggantian biaya perawatan dan pengobatan, santunan cacat tetap & kematian akibat kecelakaan

  • Jaminan Pencurian
    Santunan bila Anabul dicuri

  • Tanggung Jawab Pihak Ketiga
    Tanggungan kerugian yang disebabkan oleh Anabulmu

Beli Sekarang
Mulai dari Rp 1.000/hari

Beli Sekarang
Mulai dari Rp 1.000/hari

Manfaat Utama


Jaminan

Limit Pertanggungan

Santunan Kematian dan Cacat Tetap Anabul 

Rp 15.000.000

Manfaat Tambahan


Jaminan

Limit Pertanggungan

Santunan Biaya Pengobatan & Rawat Inap Akibat Kecelakaan

Hingga Rp 5.000.000

Santunan Biaya Pemakaman / Kremasi Anabul

Rp 500.000

Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Rp 2.500.000

Pencurian Anabul Atas Dasar Kekerasan

Rp 1.000.000

Syarat & Ketentuan

  • Jenis Anabul Anjing atau Kucing

  • Opsi A :

    • Anjing yang terdaftar dan memiliki Stambum

    • Kucing yang terdaftar dan memiliki sertifikat dari ICA

    • Tidak ada masa tunggu kecuali jaminan kematian

    • Khusus jaminan kematian memiliki masa tunggu 30 hari

    • Risiko sendiri 20% dari nilai klaim

  • Opsi B :

    • Anjing dan kucing yang tidak terdaftar dan tidak memiliki sertifikat dari ICA

    • Masa tunggu 20 hari

    • Risiko sendiri 30% dari nilai klaim

  • Usia hewan peliharaan :

    • Anjing dari usia 1 bulan sampai dengan 10 tahun (9 tahun untuk pertama kali diasuransikan)

    • Kucing dari usia 1 bulan sampai dengan 15 tahun (14 tahun untuk pertama kali diasuransikan)

  • Berlaku di wilayah Indonesia di tempat yang diperbolehkan membawa Anabul

  • Periode jaminan selama 1 tahun

Mitra Asuransi

FAQ Asuransi Hewan Peliharaan

Apa itu Asuransi Hewan Peliharaan?

Asuransi Hewan Peliharaan memberikan perlindungan pada hewan peliharaan kamu khususnya Anjing dan Kucing. Anabul kesayangan kamu akan mendapat perlindungan akibat kecelakaan, cacat tetap, kematian, dan pencurian. Jika kamu dituntut ganti rugi oleh orang lain akibat anabulmu, kamu bisa mendapatkan penggantian atas kerugian. Tak hanya itu, asuransi hewan peliharaan juga dilengkapi dengan jaminan tambahan seperti santunan atas biaya rawat inap dan santunan kremasi.

Apa saja pengecualiannya?

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kematian yang disebabkan oleh:

    • Tertanggung dengan sengaja membunuh Obyek Pertanggungan tersebut atau tindakan ke arah itu, baik dilakukan dengan maksud jahat ataupun tidak.

    • Akibat keracunan atau diracun.

    • Melahirkan atau hamil.

    • Obyek Pertanggungan sedang berada di karantina hewan karena penyakit tertentu .

    • Sakit atau penyakit yang ditimbulkan bukan akibat kecelakaan.

    • Kematian yang terjadi pada 30 hari pertama dari tanggal dimulainya asuransi karena sebab apapun.

  • Pertanggungan ini tidak menjamin biaya pengobatan dan/atau rawat inap akibat penyakit Canine, Canine Parvovirus, Hepatitis, Distemper, Rabies, Leptospirosis, FHV11, FCV, FPV, FeLV.

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan akibat pencurian Objek Pertanggungan ketika Objek Pertanggungan berada di tempat penitipan hewan dan/atau karantina.

  • Pertanggungan ini tidak menjamin Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh :

    • Kerugian yang diderita oleh seseorang yang serumah dengan Objek Tertanggung, memiliki hubungan keluarga dengan Objek tertanggung, atau dipekerjakan oleh Tertanggung.

    • Kerusakan harta benda milik Tertanggung, atau milik Pihak Ketiga.

    • Cidera badan dan/atau kematian pihak ketiga yang disebabkan oleh rabies.

  • Pertanggungan ini tidak menjamin kematian, kehilangan dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh akibat dari, ditimbulkan oleh:

    • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan.

    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

    • Reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi, atau pencemaran radioaktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Obyek Pertanggungan dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Apa itu masa tunggu?

Masa tunggu adalah periode waktu tertentu setelah polis asuransi aktif, di mana klaim tidak dapat diajukan untuk kondisi atau kejadian tertentu. Contoh jika kamu membeli asuransi tanggal 1, dan asuransinya memiliki masa tunggu 20 hari, maka kamu belum bisa melakukan klaim atas kejadian dari tanggal 1 sampai 20. Kamu baru bisa mengajukan klaim untuk kejadian setelah tanggal 21.

Ada beberapa produk yang tidak memiliki masa tunggu, pastikan kamu memilih produk dengan cermat ya.

Apa itu resiko sendiri?

Risiko sendiri (deductible) adalah jumlah biaya yang harus kamu tanggung sebelum perusahaan asuransi mulai membayarkan klaim.

Untuk Asuransi Hewan Peliharaan ini besaran risiko sendirinya adalah:

  • Opsi A: 20% dari nilai klaim yang disetujui

  • Opsi B: 30% dari nilai klaim yang disetujui

Contoh: Jika kamu membeli Asuransi Hewan Peliharaan Opsi A, dan kamu mengajukan klaim pengobatan akibat kecelakaan anabulmu sebesar 1 juta, maka besaran risiko sendirimu adalah 200 ribu, sehingga kamu akan menerima uang klaim penggantian sebesar 800 ribu.

Bisakah saya memiliki lebih dari satu polis?

Jika kamu memiliki lebih dari satu polis Asuransi Hewan Peliharaan, kamu hanya bisa mengajukan klaim ke salah satu polis saja untuk kejadian yang sama. Namun selama batas santunan masih tersedia, kamu masih dapat mengajukan lebih dari satu klaim ke polis yang sama.

Bagaimana cara mengajukan klaim?

Jika Anda ada pertanyaan atau ingin melakukan klaim, silahkan menghubungi kami melalui cara dibawah ini dan kami akan membantu Anda :

Jam Kerja:

  • Senin - Jumat (08.00 - 22.00 WIB)

  • Sabtu (08-00 - 16.00 WIB)

Apa saja syarat dokumen klaim?

  • Syarat umum, berlaku untuk semua jaminan:

    • Pemilik / Tertanggung melaporkan kecelakaan dalam kurun waktu maksimal 30 hari setelah terjadinya kecelakaan/kerugian.

    • Laporan kronologi kejadian

    • Bukti kepemilikan:

      • Softcopy Stambum (Asli) untuk anjing & Sertifikat ICA untuk kucing (khusus untuk Opsi A)

      • Softcopy Kwitansi pembelian (khusus untuk Opsi B)

      • Pet tag (khusus Opsi B)

    • Bukti kesehatan:

      • Softcopy buku vaksin (khusus Opsi B)

    • Surat keterangan lain yang diperlukan untuk pertimbangan asuransi

  • Syarat untuk jaminan Santunan Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan:

    • Softcopy Akta kematian dari PERKIN (khusus Opsi A)

    • Softcopy Surat keterangan dari Dokter Hewan yang berisi tentang adanya kematian akibat kecelakaan

  • Syarat untuk Santunan Biaya Pemakaman:

    • Softcopy invoice biaya pemakaman

  • Syarat untuk jaminan Santunan Penyakit:

    • Softcopy Bukti diagnosa dari dokter hewan di rumah sakit/klinik yang berlisensi/fasilitas kesehatan yang dituju

  • Syarat untuk jaminan Penggantian Biaya Pengobatan karena kecelakaan:

    • Diagnosa kecelakaan

    • Softcopy Resume medis atau Softcopy hasil laboratorium

    • Softcopy Kwitansi perawatan RS

    • Rincian biaya detail

  • Syarat untuk jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga:

    • Form klaim

    • Kwitansi pembayaran ganti rugi

    • Surat pembelaan dan/atau syarat negosiasi

    • Surat tuntutan dan surat pengakuan dari Tertanggung

  • Syarat untuk jaminan Kehilangan akibat pencurian disertai dengan kekerasan:

    • Form klaim

    • Surat keterangan dari yang berwajib/kepolisian tentang adanya kecelakaan atau kehilangan

Apa itu batasan wilayah?

Jaminan ini hanya berlaku jika Kecelakaan yang dijamin oleh Polis terjadi di wilayah Indonesia dan tempat yang diperbolehkan membawa hewan peliharaan.

Apa itu dokumen stambum?

Stambum anjing adalah dokumen resmi yang mendaftarkan dan mengidentifikasi asal-usul dan garis keturunan anjing (surat silsilah). Stambum umumnya diterbitkan oleh organisasi atau perkumpulan kennel yang mengelola dan mengawasi pembibitan dan registrasi anjing di suatu negara, dalam hal ini di Indonesia adalah PERKIN (Perkumpulan Kinologi Indonesia).

Apa itu sertifikat ICA?

Sertifikat ini menunjukkan keturunan kucing sampai beberapa generasi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Indonesian Cat Association (ICA). ICA merupakan sebuah organisasi resmi yang telah diakui oleh Federation International Feline (FIFE) pada tahun 2007.

Apakah berobat jalan ditanggung?

Biaya pengobatan tetap ditanggung selama akibat kecelakaan.

Apakah bisa untuk Anabul tanpa sertifikat?

Ya, Asuransi Hewan Peliharaan ini juga memiliki opsi untuk menanggung Anabul tanpa sertifikat.

Apakah bisa untuk Anabul campuran (Mixed Breed)?

Ya, Asuransi Hewan Peliharaan ini juga memiliki opsi untuk menanggung Anabul campuran (Mixed Breed).

Apakah bisa untuk Anabul hasil rescue?

Ya, Asuransi Hewan Peliharaan ini juga memiliki opsi untuk menanggung Anabul hasil rescue.

Apakah mencakup perawatan rutin seperti vaksinasi dan perawatan gigi?

Tidak, Asuransi Hewan Peliharaan ini tidak menanggung perawatan rutin.

Apakah biaya euthanasia atau kremasi hewan peliharaan ditanggung?

Biaya kremasi Anabul yang meninggal akibat kecelakaan dapat ditanggung. Namun biaya euthanasia / suntik mati tidak ditanggung.

Apakah mencakup kecelakaan yang terjadi di luar negeri?

Tidak, Asuransi ini hanya berlaku untuk kecelakaan di wilayah negara Indonesia.