Memberikan perlindungan untuk kamu akibat kesalahan atau kelalaian yang secara hukum dapat dituntut karena mengakibatkan kerugian dan atau kerusakan kepada pihak ketiga.
Asuransi Tanggung Gugat dapat dikelompokkan sebagai berikut :
Asuransi Tanggung Gugat Perorangan
Asuransi Tanggung Gugat Umum
Asuransi Tanggung Gugat Profesi
Asuransi Tanggung Gugat Pemberi Kerja
dan lain-lainnya.