Asuransi Kredit adalah jenis asuransi yang disediakan untuk Bank atau Lembaga keuangan jika debitur (orang yang melakukan pinjaman) tidak mampu melunasi pinjaman atau mengalami gagal bayar. Biasanya, jenis asuransi ini menanggung risiko gagal bayar akibat debitur meninggal dunia, di-PHK, atau mengalami kebangkrutan.
Manfaat yang diberikan :
Pelunasan sisa pinjaman tanpa tunggakan
Pelunasan bunga pembayaran sisa pinjaman dan tunggakan
Mempermudah pengajuan pinjaman bagi debitur.
Risiko yang ditanggung :
Debitur mengalami gagal bayar karena bangkrut
Debitur dikenakan likuidasi atas keputusan pengadilan
Debitur melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya
Penarikan kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir (untuk kredit lebih dari dua tahun) untuk mengurangi kerugian yang lebih besar
Debitur (individu) meninggal dunia
Debitur (individu) mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Risiko lainnya yang disepakati antara pihak asuransi dan tertanggung.
- RIPLAY Versi Umum SinarmasView Document